Minggu, 19 Januari 2014

Koperasi sebagai Sokoh guru Perekonomian Indonesia


Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Pemanfaatan sumber daya alam ini diselenggarakan dengan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi adalah bentuk usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Dengan demikian pada dasarnya tidak ada batasan mengenai ruang gerak usaha koperasi. UU No. 12 tahun 1967 menegaskan bahwa lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya. Namun demikian, koperasi tidak mungkin menangani semua kegiatan ekonomi yang ada karena ruang gerak koperasi dibatasi oleh identitasnya sendiri, yaitu  pemilik dan pelanggan koperasi pada dasarnya adalah orang yang sama yaitu anggota. Ini berarti bahwa batas kegiatan ekonominya akan ditentukan oleh jumlah dan daya beli anggota.
Meskipun demikian, koperasi diberi kesempatan untuk melayani masyarakat dalam upaya menciptakan pemerataan atau sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk melayani golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian diharapkan gerakan koperasi dapat berkembang secara luas dan benar-benar berakar dalam masyarakat.

Koperasi seharusnya bergerak di sektor-sektor dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak agar peranannya sebagai sokoguru perekonomian nasional lebih efektif. Akan tetapi keinginan itu hanya akan mengaburkan makna dan peranan koperasi, membuat organisasi dan manajemennya menjadi tidak efektif, sehingga akan menggagalkan tujuan koperasi. Ada beberapa kriteria untuk menentukan pilihan basis perkembangan koperasi:

1.    Harus mengembangkan kegiatannya sejalan dan dipadukan dengan strategi GBHN maupun kebijakan pemerintah.

2.    Harus bergerak dalam kegiatan-kegiatan ekonomi yang penting bagi sumber kehidupan, pendapatan, dan pemenuhan kebutuhan rakyat banyak atau dengan kata lain dapat menguasai hajat hidup rakyat banyak, seperti produksi dan distribusi pertanian, perindustrian, perumahan, dan sektor-sektor lain yang bersangkutan.

3.    Harus mengembangkan kegiatannya di lingkungan masyarakat yang memerlukan jasa koperasi dan responsif terhadap peranan koperasi, sehingga merasa tertolong dan memperoleh perbaikan tingkat hidup melalui koperasi, seperti: petani, nelayan, pengrajin, pengusaha kecil, karyawan, dan sebagainya.

Disamping beberapa kriteria di atas tidak menutup kemungkinan adanya kriteria-kriteria lain yang berpengaruh terhadap perkembangan koperasi sehingga harus tetap diperhatikan. Koperasi adalah sistem terbuka yang keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal. Oleh karena itu, proses kegiatan koperasi selamanya merupakan interaksi dari faktor-faktor intern, ekstern, dan manajemen koperasi, khususnya kewirakoperasian. Kewirakoperasian mengambil peranan strategis dalam pengendalian dan optimalisasi hasil interaksi.

Pembangunan koperasi sebagai sokoguru mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pembangunan sektor koperasi, karena kokohnya struktur sokoguru ini ditentukan oleh keberhasilan pembangunan dan integrasi sektor koperasi. Oleh sebab itu, koperasi harus dilihat sebagai suatu jalinan struktural dari berbagai jenis dan tingkat organisasi koperasi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sektor koperasi merupakan sub sistem dalam sistem sosial ekonomi Indonesia yang meliputi segala jenis koperasi yang berdiri sendiri maupun yang bergabung dalam struktur yang saling terkait termasuk di dalamnya segala bentuk usaha yang sudah terkait dalam arti sosial maupun ekonomi seperti kelompok tani.

Bila dilihat dari kesatuan yang berdiri sendiri, sektor koperasi dapat disebut sebagai sistem ekonomi yang utuh dan terorganisir, terdiri dari dua komponen yang tidak terpisahkan yaitu perkumpulan dan usaha, meskipun batas-batasnya dapat dikenal dengan jelas. Yang membedakan koperasi dari badan usaha lain bukan hanya aspek gandanya sebagai perkumpulan dan badan usaha, tetapi juga azas dan sendi-sendi dasarnya yang tidak dimiliki oleh badan usaha lain. Disamping itu, nilai-nilai sosial yang lahir dari watak di atas, menempatkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memikul tanggung jawab moral yang sangat besar. Dr. Fauquet mengemukakan bahwa dengan satu gerak, koperasi dapat meningkatkan derajat rakyat secara material maupun moral, kalau koperasi gagal dalam tugas moralnya, maka koperasi akan gagal pula dalam tugas ekonominya.

Ada satu karakteristik pada sektor koperasi yaitu sektor koperasi berkaitan sangat erat dengan ekonomi rumah tangga yang kecil-kecil ukurannya dalam jumlah yang sangat besar yang terdiri dari produsen, pemberi jasa, dan konsumen dimana koperasi berperan untuk mengorganisir dan menopangnya. Koperasi sebagai penyambung tangan dari usaha mereka.

Sektor koperasi hanya dapat dibangun dan dikembangkan melalui integrasi berbagai kegiatan ekonomi anggota dan koperasi-koperasi dengan tujuan untuk melaksanakan berbagai kegiatan ekonomi di bidang produksi dan jasa untuk melayani dan memajukan kepentingan para anggota dan masyarakat. Dengan demikian integrasi ini mempunyai kedudukan sentral dan strategis karena berusaha mempertemukan dan mengkaitkan kepentingan produsen dan konsumen. Posisi sentral ini biasanya ditangani oleh badan usaha selain koperasi yang sudah berperan cukup lama, bermodal besar, menggunakan teknologi mutakhir, manajemen modern, didukung kewiraswataan yang dinamis, serta pengalaman yang cukup matang. Bukan suatu pekerjaan yang mudah bagi koperasi yang tergolong masih berusia lebih muda dan kalah dalam berbagai hal untuk menggantikan posisi mereka. Kalau koperasi menghendaki posisi tersebut maka koperasi harus mampu memberikan motivasi, menggerakkan partisipasi aktif, loyalitas, kegigihan, dan kerja keras, serta memelihara ikatan moral, ekonomi, dan teknis dalam barisannya sendiri. Konsep integrasi seperti itu harus didukung oleh struktur organisasi yang dapat berfungsi secara produktif, efektif, dan efisien.

Sebagai konsekuensi dari sifat gandanya sebagai perkumpulan dan perusahaan, maka koperasi juga mempunyai dua sasaran yaitu ekonomi dan sosial. Struktur federasi menekankan tercapainya sasaran-sasaran sosial, sedangkan struktur pusat biasanya menekankan sasaran ekonomisnya. Struktur federasi biasanya dipilih jika anggota-anggotanya bertempat tinggal  dan tersebar luas di berbagai daerah sehingga komunikasi kurang lancar. Struktur bertingkat yang terdiri dari beberapa koperasi memberi kesempatan kepada koperasi anggota untuk bergerak secara otomatis, saling membantu, dan menopang dalam ikatan vertikal dan horisontal. Dengan kenyataan seperti ini, maka dalam praktiknya kegiatan-kegiatan ekonomi lebih banyak dikembangkan pada tingkat bawah, sedangkan pada tingkat atas lebih banyak mengembangkan program-program sosial. Struktur koperasi pusat biasanya lebih fleksibel dan efektif untuk mengembangkan program-program ekonomi karena jarak organisatoris dengan anggota-anggotanya lebih dekat. Meskipun struktur federasi lebih cocok untuk program sosial pada tingkat atas, tidak berarti bahwa program ekonomi tidak dapat ditangani secara efektif. Untuk itu dapat digunakan pendekatan organisasi yang mengombinasikan pola federasi dan pola terpusat.

Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional secara konseptual dapat diuraikan sebagai berikut. Koperasi terdiri dari individu-individu yang lemah perekonomiannya, digabungkan di dalam koperasi tingkat primer untuk selanjutnya disusun secara bertingkat sampai tingkat nasional. Antar berbagai jenis koperasi dijalin jaringan kerja sama dengan tujuan menyusun bangunan yang kokoh dan kuat. Pada kenyataannya struktur yang ada sekarang ini masih rapuh dan lemah, belum berfungsi sebagaimana yang diharapkan, masih jauh tertinggal dari sektor-sektor lain milik negara dan swasta.  Berikut ini beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk membuat struktur yang kokoh, kuat, dan berfungsi secara efektif sebanding dan setara dengan sektor lain.

1.    Mengintegrasikan diri dalam pembangunan nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan, dan taraf hidup rakyat, khususnya kelompok-kelompok sasaran koperasi yang dapat berfungsi sebagai basis perkembangan koperasi. Koperasi hanya dapat berkembang dengan baik dan cepat kalau anggota-anggotanya memiliki potensi ekonomi dan tingkat kecerdasan yang memadai.

2.    Melalui pembinaan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi dalam arti menghayati ideologi dan hakikat serta makna koperasi. Ideologi, kebersamaan, kesetiakawanan, dan tujuan bersama merupakan ikatan yang diperlukan untuk membuat koperasi sebagai kelompok, sebagai perkumpulan tetap utuh dan tidak rapuh, dan sebagai gerakan yang tidak kehabisan semangat dan motivasi.

3.    Melalui latihan dan penataran-penataran untuk meningkatkan kemampuan manajerial secara profesional, kewirakoperasian, keahlian dan ketrampilan dalam bidang-bidang yang dibutuhkan, penguasaan teknologi, serta sistem administrasi dan akuntansi yang modern.

4.    Memantapkan dan mengefektifkan integrasi organisasi dan usaha koperasi secara vertikal dan horisontal guna memperoleh struktur organisasi yang memiliki basis kerakyatan yang kuat, jangkauan ke atas hingga memasuki lingkungan penyusun kebijakan dan pengambilan keputusan pada tingkat regional dan nasional, mendekatkan dan mempertemukan sektor produksi dan konsumsi, meraih margin tata niaga yang maksimal melalui nilai tambah dan transaksi langsung, serta menyediakan sarana bagi mobilitas sosial anggota-anggotanya secara vertikal dan horisontal.

5.     Memantapkan kebijakan pemerintah yang ada dalam upaya menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan koperasi, memberikan bantuan-bantuan, dan melakukan pembinaan dengan tujuan supaya koperasi dapat menghimpun kekuatan dan kemampuan untuk mandiri dan menolong diri sendiri.

6.    Mengatur hubungan kerja dan kerja sama antar sektor-sektor negara, koperasi, dan swasta secara adil untuk menciptakan kekuatan yang seimbang dan serasi antar ketiga sektor tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Selain itu,UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:

1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.

2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.

5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.

6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.

9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa

SUMBER :
 http://tomyprasetyo23.wordpress.com/2013/11/05/tema-koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia-masih-berlakukah/
http://berkoperasi.blogspot.com/2008/01/koperasi-sokoguru-ekonomi-indonesia.html
http://mpn.kominfo.go.id/index.php/2012/07/13/koperasi-masihkah-sebagai-soko-guru-ekonomi/

0 komentar:

Posting Komentar