1. Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
teridiri dari faktor-faktor yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor
produksi. Credit Union Pancur Kasih ini merupakan sebuah badan usaha yang
dibentuk guna mensejahterakan anggota dan masyarakat dengan Menyediakan layanan
jasa keuangan yang dibutuhkan oleh anggotanya.
2.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut
UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, koperasi Indonesia adalah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip kopoerasi sekaligus sebagi gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan kekeluarga. Bisa mewujudkan masyarakat yang majud an adil
berdasarkan pancasila dan undang-undang
dasar 1945.
Credit Union Pancur kasih adalah badan usaha yang dimiliki oleh
sekumpulan orang yang saling percaya dalam ikatan pemersatu, yang bersepakat
untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna
dipinjamkan di antara sesama mereka dengan bunga yang layak untuk tujuan
produktif dan kesejahteraan.
3. Tujuan
Dan Nilai Koperasi CU Pancur Kasih
·
Memaksimumkan Keuntungan
Dengan
menggunakan dan memanfaatkan kapasitas dengan semaksimal dan seoptimal mungkin
sehingga bisa mendapatkan laba yang maksimal. Seperti halnya CU Pancur Kasih
yang bermula beranggotakan hanya beberapa orang dengan modal yang kecil dengan
modal simpanan dari anggotanya , selalu mengoptikmalkan dan bisa memanfaatkan
modal yang kecil hingga sekarang sudah memiliki anggota yang cukup banyak dan
tersebar luas dengan memiliki modal yang besar.
·
Memaksimumkan Nilai Koperasi CU Pancur Kasih
Dilihat dari tujuan-tujuan CU Pancur
Kasih yang sudah tercapai satu demi satu, membuat CU Pancur Kasih memaksimukan
nilai koperasinya, sehingga tujuan bisa terlaksana dan dirasakan oleh berbagai
pihak yang membutuhkan. CU Pancur Kasih ini mulanya beranggotakan dari Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih (YKSPK).
Awalnya CU Pancur Kasih adalah sarana untuk saling menolong dalam mengatasi
kesulitan ekonomi rumah tangga bagi keluarga-keluarga dalam lingkungan
YKSPK.Bulan Juni 1987, CU Pancur Kasih mulai beroperasi secara penuh. Ide
Credit Union terus disebarkan baik secara formal maupun informal. Hingga
akhir bulan Agustus 1987, dalam Laporan Keuangan Statistik Bulanan (LKSB) yang
pertama, tercatat keanggotaan 61 orang, aset Rp. 167.000,00.
Peminjam 4 orang dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 174.950,00. SHU sebesar Rp.
34.100,00.
·
Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya atau disebut
efisiensi di CU Panur Kasih dilakukan dengan menghemat biaya-biaya yang
dikeluarkan namun tetap tidak mengurangi produktivitas
4. Tujuan
CU Pancur Kasih
1.
Meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
2.
Menjadikan
Credit Union Padat Asih sebagai Lembaga Keuangan yang dipercaya anggota dan
masyarakat.
3.
Menjadikan
Credit Union Padat Asih sebagai Lembaga Keuangan pilihan utama bagi anggota.
4.
Menjadikan
Credit Union Padat Asih sebagai Lembaga Investasi yang nyaman dan
menguntungkan.
5.
Memperkuat
Kelembagaan Credit Union Padat Asih melalui peningkatan peran anggota.
6.
Menyediakan
layanan jasa keuangan yang dibutuhkan anggota.
7.
Menumbuhkan
spirit Wirausaha dalam diri anggota.
8.
Memberikan
pelayanan yang mudah dan cepat.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Untuk teori menurut
saya koperasi saya lebih condong ke teori maksimum penjualan dimana menurut
William Banmolb toeri ini memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh memadai unutk memuaskan koperasi tersebut. Namun dalam koperasi tidak
ada korelasi antara saham dan penjualan. Namun yang ada penjualan dengan laba
untuk koperasi tersebut dan kesejahteraan anggota koperasi dan juga masyarakat.
6. Teori Laba
Untuk teori laba
menurut analisis saya, CU Pancur Kasih menggunakan teori laba efisiensi,
yaitu manajerial koperasi akan
memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial,karena seperti yang sudah
dibahas di atas tadi orientasi usahanya lebih menekankan kepada pelayanan yang
dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya dan juga
masyarakat.
7. Fungsi Laba
Fungsi laba pada
umumnya terjadi karena besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Dalam hal ini laba yang diperoleh CU Pancur Kasih dapat
berfungsi sebagai modal tambahan untuk mengembangkan koperasi dengan cara
menyisihkan sisa hasil usaha dan untuk mensejahterakan anggotanya.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif
Anggota Koperasi CU Pancur Kasih yaitu sekelompok orang yang bersukarela untuk
membangun koperasi ini dapat memberikan keuntungan dan juga manfaat yang
dibutuhkan. Selain itu Status anggota koperasi CU Pancur Kasih sebagai suatu badan usaha adalah sebagai
anggota/pengurus dan sebagai pemakai(users).
9. Permodalan Koperasi
Untuk menjalanakan
usaha tentu dibutuhkan modal, dalam hal ini CU Pancur Kasih memiliki sumber
modal yaitu dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan juga dana cadangan yang
disisihkan dari sisa hasil usaha (SHU)
Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU adalah Surplus Hasil Usaha, adalah keuntungan Credit Union Pancur Kasih yang menjadi hak anggota sebagai balas
jasa saham dan balas jasa pinjaman Setiap anggota akan menerima SHU sebagai
bentuk dari kepemilikan CU.
Rumus Sisa Hasil Usaha
(SHU):
Untuk pembagian hasil usaha
CU Pancur Kasih digunakan rumus, sebagai berikut:
|
Prinsip Pembagian SHU
Pada saat pembagian SHU
(Sisa Hasil Usaha) CU Pancur Kasih bersumber dari dana anggota yang dikumpulkan
secara bersama-sama, SHU yang diterima setiap anggotanya adalah modal yang
diinvestasikan dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi, anggota
akan menerima SHU dan merupakan hak anggota sebagai tanda balas jasa saham dan
balas jasa pinjaman.
0 komentar:
Posting Komentar