Adat minang kabau pada dasarnya sama
seperti adat pada suku-suku lain, tetapi dengan beberapa perbedaan atau
kekhasan yang membedakannya. Kekhasan ini terutama disebabkan karena masyarakat
Minang sudah menganut sistem garis keturunan menurut Ibu, matrilinial, sejak
kedatangannya di wilayah Minangkabau sekarang ini. Kekhasan lain yang sangat penting
ialah bahwa adat Minang merata dipakai oleh setiap orang di seluruh pelosok
nagari dan tidak menjadi adat para bangsawan dan raja-raja saja. Setiap
individu terikat dan terlibat dengan adat, hampir semua laki-laki dewasa
menyandang gelar adat, dan semua hubungan kekerabatan diatur secara adat.
EMPAT JENIS ADAT DI MINANGKABAU
Adat Minang mencakup suatu spektrum
dari yang paling umum hingga yang paling khusus, dari yang paling permanen dan
tetap hingga yang paling mercurial dan sering berubah-ubah, bahkan ad-hoc.
Di sini adat Minang disebut Adat nan Ampek.
1). Adat
nan Sabana Adat, adat yang paling stabil dan umum, dan sebenarnya berlaku
bukan hanya di Minangkabau saja, melainkan di seluruh alam semesta ini.
Disepakati bahwa adat yang sebenarnya adat adalah Hukum Alam atau Sunnatullah,
dan Hukum Allah yang tertuang di dalam ajaran Islam. Dengan mengambil Alam
takambang menjadi guru adat Minang dapat menjamin kompatibilitasnya untuk
segala zaman dan dengan demikian menjaga kelangsungannya di hadapan budaya
asing yang melanda
2) adat nan teradat
3) Adat nan Diadatkan. Adat Minang menjadi adat Minang adalah karena suatu identitas dengan kesatuan etnis dan wilayah : adat Minang adalah adat yang diadatkan oleh Orang Minang, di Minangkabau. Jadi adat Minang itu sama di seluruh Minangkabau, dan setiap orang Minang be dan leluasa membuat penyesuaian-penyesuaian, maka adat itu akan bertahan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya akan sense of order. Tidak ada unsur paksaan yang akan terasa jika adat itu monolitik dan seragam di seluruh wilayah.
4). Adat Istiadat. Ialah adat yang terjadi dengan sendirinya karena interaksi antar anggota masyarakat dan antar anggota masyarakat dengan dunia luar. Dinamakan juga adat sepanjang jalan yang datang dan pergi, dan ditolerir selama tidak melanggar adat yang tiga di atas. Pengakuan akan adanya adat-sitiadat ini menjadikan adat Minang lebih komplit dan memberi ruang bagi anggota masyarakat untuk bereksperimen dengan hal-hal baru dan memperkaya budayanya.
0 komentar:
Posting Komentar