Minggu, 02 November 2014

Pengalaman Pertama Berkerja

Pengalaman kerjaku selama menjalani kuliah adalah menjadi Asisten Laboratorium. Menjadi anggota Asisten Laboratorium ada enak dan tidak enaknya juga. Kurang lebih baru 1 Tahun aku menjadi Asisten Laboratorium dan ini perdana aku bekerja di tempat yang formal, biasanya aku cuman bekerja bantu-bantu orang tua berdagang.

Disini aku mengerti bagaimana orang bekerja ditempat yang formal dan merasakan bagaimana menjadi karyawan dan bawahan orang. Bekerja ditempat orang ternyata rasanya sulit ya, kita harus melaksanakan aturan-aturan yang telah disusun beda rasanya ketika berdagang, kalau berdagang kita yang menguasai semuanya tanpa ada peraturan yang harus ditaati.

Tetapi di Laboratorium ini aku juga merasa bahagia karena bisa mengenal orang banyak dan bisa berinteraksi dengan orang lain. Selain itu, aku juga bisa merasakan kebersamaan dan mencoba untuk menjadi orang yang bisa bekerja sama dengan orang lain.

Dan ternyata bekerja sama dan menyatukan satu kata itu sulit, karena banyak pendapat dari setiap orang, setiap orang pasti mempunyai pendapat yang berbeda.Disaat inilah aku merasakan kesulitan menjalani pekerjaanku ini. Aku berpikir baru jadi Asisten Laboratorium saja sulit seperti ini apalagi ketika aku bekerja diperusahaan-perusahaan yang anggotanya lebih banyak dan berbeda umur yang lebih jauh dariku.

Ada merasakan sulit dan ada juga merasakan senang , tentu saja disaat semua orang bekerja pasti merasakan senang pada saat mereka mendapatlan gaji, walaupun aku pernah merasakan kesulitan tetapi saat mendapatkan gaji pada tanggal 25 rasanya itu sangat bahagia dan merasa bangga karena sudah bisa menghasilkan uang sendiri.

Indahnya Pertemanan


“Orang yang berada disampingmu, akan menjadi orang terdekat bagimu” kutipan ini aku dapatkan dari film 5 Menara .Bagi aku kutipan ini memang benar , itu telah aku alami sewaktu aku masih Sekolah dulu dan waktu aku masih tinggal di Asrama. 
 
Dulu aku mempunyai 2 teman yang bernama Marhamah Ulfah dan Rabiatul Adawiyah Mu’az. Mereka adalah teman yang populer bagiku. Dari pagi sampai malam kita selalu bertiga, pergi sekolah selalu bertiga , pulang juga bertiga ,di Asrama juga bertiga .Walaupun kita bertiga tidak sekamar atau beda kamar tetapi kita selalu bertiga , makan pun selalu bertiga.
Walaupun kita berasal dari Kota yang berbeda , Marhamah Ulfah dari Pekan Baru , Rabiatul Adawiyah Mu’az dari Payakumbuh(Sumbar) dan aku sendiri dari Solok(Sumbar) tetapi kita bisa menjalanin perteman yang begitu indah. Diantara kita bertiga yang paling pintar adalah Rabiatul Adawiyah Mu’az temanku yang satu ini adalah yang paling populer dikalangan sekolah ku apalagi dikalangan guru-guru , dia adalah seorang Hafidz Alqur’an , mengikuti lomba dimana-mana dan juga juara umum dari satu angkatanku. Dia memang berhak mendapatkan itu semua karna kalau dilihat dari cara belajarnya memang super sekali , dari jam 2 malam dia sudah bangun untuk belajar dan menghafal Al-qur’an. Tidak kalah hebatnya dari Rabiatul Adawiyah Mu’az temanku yang satu lagi yaitu Marhamah Ulfah juga hebat, nah yang satu ini suara nya merdu sekali , selain suara yang merdu tulisannya juga sangat merdu alias rapi sekali, guru saja ngantri minta tolong buat daftar nama murid di absen, dia juga sangat pintar dalam belajar.

Mereka tidak hanya hebat dalam pelajaran tetapi juga hebat dalam berteman , hebat menasehati teman , hebat menjadi contoh yang baik bagiku, aku merasa merekalah orang kedua yang mendorongku untuk belajar selama di sekolah.

Aku sangat beruntung punya teman yang sangat super-super ini . dan aku juga bangga punya teman hebat yang telah mengikuti lomba baca kitab sampai ke Lombok . Subhanallah dan Alhamdulillah aku telah bertemu dengan kalian berdua . Terimakasih Allah, Terimakasih ya Uni(Marhamah Ulfah),Adiak(Rabiatul Adawiyah Mu’az).

Asramaku, Istanaku


Usiaku sekarang sudah 20 tahun, selama 9 tahun aku hidup merantau. Dari umur 11 tahun ku hidup jauh dari Orang tua. Pertama hal yang aku rasakan jauh dari Orang tua adalah sedih. Ya semua orang jika berpisah dari Orang tuanya tentu saja merasakan kesedihan itu.  

Setelah berjalannya waktu , pagi menjadi siang , siang menjadi malam, malam menjadi pagi aku pun bisa bertahan selama 7 tahun menyelesaikan sekolah ku. Selama 7 tahun banyak pengalaman yang aku dapatkan.


Selama 7 tahun aku tinggal di asrama yang didalamnya ada 35 kamar , 1 kamar terdiri dari 5 orang. Ditempat inilah aku dibesarkan selama 7 tahun , disini aku mempunyai keluarga kedua setelah keluarga pertamaku.Di asrama juga aku mengenal kebersamaan ,saling berbagi satu sama lain, saling memahami sikap dan sifat orang lain..


Banyak sekali aktifitas baru yang aku rasakan selain aktifitas dirumahku. Salah satu aktifitasnya yaitu saling bangun menbangunkan untuk sholat shubuh jamaah karna jika tidak sholat jamaah akan didenda, dan kita sering sekali mencari alasan agar kita bisa tidak sholat jamaah. Setelah sholat jamaah aktifitas selanjutnya adalah piket , piket ini adalah aktivitas yang sangat malas dikerjakan oleh semua penghuni asrama. Bayangkan saja untuk mengerjakan piket ini pengurus asrama harus memanggil kekamar yang terjadwal piket hari itu. Selain piket di asrama juga ada hal yang pasti menjumpai penghuni asrama yaitu kehabisan air, setiap tahun kami pasti merasakan kehabisan air untuk mandi , jika kejadian itu datang maka penghuni asrama siap-siap bangun subuh-subuh , siap untuk jalan kaki pergi mandi keluar , biasanya kita pergi mandi ketempat mandi umum yang biasa digunakan masyarakat sekitar tetapi ada juda penghuni asrama pergi sekolah yang tidak mandi.


Begitu banyak hal-hal yag membuat aku semakin betah tinggal diasrama, dan akhir nya pada saat waktu itu datang , waktu untuk berpisah datang . rasanya tidak sanggup untuk melepaskan kamar tercinta , teman dan adik-adik tercinta.  

Senin, 07 Juli 2014

KPPU (IMPORTASI BAWANG PUTIH)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang memiliki tugas utama melakukan penegakan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk menyusun pedoman yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,sebagaimana tercantum dalam pasal 35 huruf f. Sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 35 huruf f tersebut, KPPU menyusun pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai definisi pasar bersangkutan. Pendefinisian pasar bersangkutan merupakan sebuah bagian yang sangat penting dalam proses pembuktian penegakan hukum persaingan,terutama menyangkut beberapa potensi penyalahgunaan penguasaan pasar oleh pelaku usaha tertentu. Upaya menguraikan pasar bersangkutan memiliki kompleksitas yang tersendiri, yang terkait dengan konsep dan metodologi ekonomi, sehingga untuk memahaminya diperlukan pedoman yang bisa menjelaskan bagaimana sebuah pasar bersangkutan ditetapkan dalam sebuah kasus persaingan.
Dalam kaitan dengan itulah pedoman pasar bersangkutan ini disusun dan diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada seluruh  Stakeholder        hukum persaingan mengenai pendefinisian pasar bersangkutan serta metode pendekatan yang digunakan oleh KPPU melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.   Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Senin, 09 Juni 2014

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·        Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·    Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·   Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·     Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·    Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·       Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·   Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Hak Paten Batik antara Indonesia dan Malaysia




Indonesia dan Malaysia adalah dua Negara bertetangga di kawasan Asia Tenggara.Kedua Negara memang memiliki kesamaan budaya, agama, bahkan bahasa.Seperti yang kita ketahui, walaupun kedua Negara memliki banyak kesamaan bukan berarti membuat hubungan kedua belah pihak selalu baik. Karena adanya banyak kesamaan tersebut malah mebuat kedua Negara  berselisih, salah satunya karena konflik kepemilikan hak cipta dari batik.

Melihat batik diakui sebagai warisan  kultural dari Negara lain sebagai Warga Negara Indonesia pasti geram. Namun, pada tahun 2009 yang lalu Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) telah memutuskan bahwa batik Indonesia adalah salah satu warisan kultural yang perlu diselamatkan. Badan PBB yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau UNESCO) telah memasukkan batik sebagai warisan kulturan dunia.Keputusan itu dianggap penting bagi kalangan nasionalis di Indonesia, yang selama ini geram denga klaim Malaysia terhadap budaya Indonesia.

Minggu, 27 April 2014

Badan Hukum Publik

Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.


SYARAT-SYARAT UMUM MENDIRIKAN PT GO PUBLIC

  1. Laporan Keuangan Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik
  2. Syarat 2 administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan dr pemerintah)
  3. Harus ada Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public Offering)
  4. Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
  5. Ada tujuan yg jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di Bapepam)



Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan dipasar saham.

Beberapa keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:

1.      Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.

2.      Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.

3.      Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.

4.      Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.

5.      Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.

Contoh Surat Perjanjian Investasi Profit Sharing

SURAT PERJANJIAN INVESTASI
PROFIT SHARING

No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

I.      Nama  Perusahaan   :PT.XXX 
         Alamat                     : Depok
         Telepon                    : 0876579080
         Bank account           :Bank Mandiri
Selanjutnya disebut sebagai  Pihak Pertama (1).

II.     Nama                        : Mellya
          Alamat                      :Depok
          No KTP                    :364678908976
          Telepon                     :099760987
          Bank account            :Bank Mandiri
Selanjutnya disebut sebagai  Pihak Kedua (2).


Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

P A S A L   1
NILAI  INVESTASI
Pihak kedua (2) melakukan investasi sebesar Rp. () kepada pihak pertama (1) untuk dilakukan pengelolahan investasi profit sharing (bagi hasil) oleh pihak pertama (1).

Sabtu, 15 Maret 2014

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum
Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. 
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli melihat dari berbagai sudut yang berbeda . dengan demekian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang defenisi hukum,berikut definisi hukum menurut para ahli :
1.   Van Kan
Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2.   Utrecht
Definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa pemerintah maupun larangan) yang mengatur  tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakt yang bersangkutan . oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.  Wiryno Kusumo
Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Hukum meliputi beberapa unsur –unsur , yaitu :
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·         Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
·         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
·         Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas


Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembagunan ekonomi tidak mengabaikan hak-hak dan kepentigan masyarakat.

Minggu, 19 Januari 2014

MARI KITA PERTAHANKAN KEBERADAAN KOPERASI KITA!!!

MARI KITA PERTAHANKAN KEBERADAAN KOPERASI KITA!!!

Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang khas berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan.
Dewasa ini peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan  karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Banyak koperasi, terutama KUD, yang tidak mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena berbagai faktor.  Faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang dijanjikan, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat.  Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan.
Menurut Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu menandakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Karena jumlah koperasi yang tidak aktif memang dalam kisaran yang cukup tinggi.

perdagangan dalam Islam



Perdagangan dalam islam tidak dilarang dan tidak diharamkan, didalam islam perdagang dalam bentuk niaga dan jual beli itu dihalalkan atau tidak dilarang, tetapi tentu saja untuk menjalankan perdagang dalam islam ada tata cara nya atau ada aturan perdagangan agar tidak terjadinya perdagangan yang haram. Didalam islam ada aturan yang mengatur bagaimana seseorang dalam menjalankan perdagangan agar mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah SWT serta agar tidak ada hal-hal yang haram menyangkut diperdagangan seorang muslim.
 Didalam islam dijelaskanberbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang dalam melakukan jual beli . aturan perdagangan dalam islam berlaku bagi para penjual dan pembeli.

Syarat dan rukun jual beli menurut imam:
a. Madzhab Syafi’i
  1. Aqid (penjual dan pembeli). Syaratnya harus ithlaq al-tasharruf (memiliki kebebasan pembelanjaan), tidak ada paksaan, muslim (jika barang yang dijual semisal mushaf), bukan musuh (jika barang yang dijual alat perang).

Koperasi sebagai Sokoh guru Perekonomian Indonesia


Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Pemanfaatan sumber daya alam ini diselenggarakan dengan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi adalah bentuk usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Dengan demikian pada dasarnya tidak ada batasan mengenai ruang gerak usaha koperasi. UU No. 12 tahun 1967 menegaskan bahwa lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya. Namun demikian, koperasi tidak mungkin menangani semua kegiatan ekonomi yang ada karena ruang gerak koperasi dibatasi oleh identitasnya sendiri, yaitu  pemilik dan pelanggan koperasi pada dasarnya adalah orang yang sama yaitu anggota. Ini berarti bahwa batas kegiatan ekonominya akan ditentukan oleh jumlah dan daya beli anggota.

Pemilu di Indonesia


A.              Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia
Pemilihan Umum atau disingkat Pemilu di Indonesia merupakan suatu sarana dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Pemilu merupakan salah satu mekanisme demokrasi di NKRI. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan) yang tertinggi. Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya (representative democracy) adalah melalui Pemilu.  
Pada awalnya Pemilu di Indonesia bertujuan untuk memilih anggota lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) semula dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Kemudian berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 pada 2002 pilpres dilakukan secara langsung oleh rakyat sehingga pilpres dimasukkan dalam agenda Pemilu.
Pilpres sebagai salah satu dari Pemilu di Indonesia diadakan pertama kali pada tahun 2004. Selanjutnya pada tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di Indonesia. Istilah Pemilu di Indonesia lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Masyarakat diberi kesempatan untuk memilih siapa yang akan memimpin negeri ini dengan harapan membawa masyarakat pada kemakmuran. Pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang berjalan dari, oleh dan untuk rakyat seperti defenisi umum dari demokrasi itu sendiri. Pemilu dipercaya efektif dalam memperoleh legitimasi dari rakyat ketika mereka memiliki kesempatan untuk memberikan hak suara dalam menentukan pemimpin atas mereka.
Sejak runtuhnya rezim orde baru 1998 di bawah kepemimpinan Soeharto karena krisis ekonomi dan kerusuhan massa yang menuntutnya turun dari jabatan kepala negara. Keran demokrasi deras mengalir ke seluruh penjuru negeri, partai politik pun menjamur. Sebelumnya partai peserta pemilu waktu itu hanya tiga yaitu Golkar, PDI Marhaenisme dan PDI Perjuangan.
Sangat disayangkan makin lama proses yang seharusnya berjalan dengan baik serta menjadi cara yang efektif dalam menghimpun aspirasi rakyat tersebut makin lama makin bergeser. Menurunnya kepercayaan rakyat terhadap para pemimpin adalah penyebabnya. Rakyat tidak lagi merasa yakin dengan orang-orang yang maju sebagai calon pemimpin di negeri ini. Berbanding terbalik dengan jumlah partai politik yang makin banyak, jumlah partisipan pemilih malah mengalami penurunan.