Indonesia
dan Malaysia adalah dua Negara bertetangga di kawasan Asia Tenggara.Kedua
Negara memang memiliki kesamaan budaya, agama, bahkan bahasa.Seperti yang kita
ketahui, walaupun kedua Negara memliki banyak kesamaan bukan berarti membuat
hubungan kedua belah pihak selalu baik. Karena adanya banyak kesamaan tersebut
malah mebuat kedua Negara berselisih,
salah satunya karena konflik kepemilikan hak cipta dari batik.
Melihat
batik diakui sebagai warisan kultural
dari Negara lain sebagai Warga Negara Indonesia pasti geram. Namun, pada tahun
2009 yang lalu Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) telah memutuskan bahwa batik
Indonesia adalah salah satu warisan kultural yang perlu diselamatkan. Badan PBB yang mengurusi pendidikan
dan kebudayaan (United Nations Educational, Scientific and Cultural
Organization atau UNESCO) telah memasukkan batik sebagai warisan kulturan
dunia.Keputusan itu dianggap penting bagi kalangan nasionalis di Indonesia,
yang selama ini geram denga klaim Malaysia terhadap budaya Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah berjuang
mendapatkan pengakuan ini.Mereka juga berjuang melindungi batik dari pencuri motif yang dilakukan pengusaha Cina. Pemerintah
saat ini juga telah mendapatkan hak cipta bagi 300 desain batik
Indonesia.Kebanyakan hak cipta itu didapat setelah 2007.
Padahal pemerintah telah berjuang
untuk mendapatkan pengakuan, namun masih banyak saja kasus penjiplakan dalam
membuat karya seni batik bahkan di Negara sendiri.Hal ini dikarenakan kurangnya
wawasan para pencipta motif batik Indonesia mengenai hak cipta bagi karya seni
batik.Padahal para pencipta motif batik dapat mendaftarkan hak ciptanya agar
tidak ada kebiasa menjiplak motif di antara sesame pengrajin batik.
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2009 tentang Hak Cipta menuliskan bahwa Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta motif batik yang telah mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan
perlindungan atas hak cipta yang dimilikinya. Jadi, orang lain tidak dapat seenaknya
menjilpak motif batik tanpa memiliki izin.
Tetapi,
kurangnya wawasan para pencipta
motif batik Indonesia mengenai hak cipta bagi karya seni batik menjadi
masalahnya.Para pengusaha batik biasanya beranggapan bahwa pendaftaran karya
cipta batik bukanlah hal yang begitu penting atau mendesak. Mereka lebih
memikirkan mahalnya biaya pendaftaran, waktu dan proses yang berbelit dalam
pendaftaran.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan
upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha batik. Upaya yang
ditempuh pemerintah pusat melalui Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Departemen Hukum dan HAM RI untuk meningkatkan pendaftaran HKI tampak dengan
diberikannya kemudahan pendaftaran. Selain itu, dalam melakukan upaya
sosialisasi pemerintah harus lebih kreatif karena sebagian besar masyarakat
masih minim pengetahuannya mengenai hak cipta.
Referensi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009
tentang Hak Cipta
http://dyahakwardani.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar