Senin, 09 Juni 2014

Hak Paten Batik antara Indonesia dan Malaysia




Indonesia dan Malaysia adalah dua Negara bertetangga di kawasan Asia Tenggara.Kedua Negara memang memiliki kesamaan budaya, agama, bahkan bahasa.Seperti yang kita ketahui, walaupun kedua Negara memliki banyak kesamaan bukan berarti membuat hubungan kedua belah pihak selalu baik. Karena adanya banyak kesamaan tersebut malah mebuat kedua Negara  berselisih, salah satunya karena konflik kepemilikan hak cipta dari batik.

Melihat batik diakui sebagai warisan  kultural dari Negara lain sebagai Warga Negara Indonesia pasti geram. Namun, pada tahun 2009 yang lalu Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) telah memutuskan bahwa batik Indonesia adalah salah satu warisan kultural yang perlu diselamatkan. Badan PBB yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau UNESCO) telah memasukkan batik sebagai warisan kulturan dunia.Keputusan itu dianggap penting bagi kalangan nasionalis di Indonesia, yang selama ini geram denga klaim Malaysia terhadap budaya Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah berjuang mendapatkan pengakuan ini.Mereka juga berjuang melindungi batik dari  pencuri motif yang dilakukan pengusaha Cina. Pemerintah saat ini juga telah mendapatkan hak cipta bagi 300 desain batik Indonesia.Kebanyakan hak cipta itu didapat setelah 2007.

Padahal pemerintah telah berjuang untuk mendapatkan pengakuan, namun masih banyak saja kasus penjiplakan dalam membuat karya seni batik bahkan di Negara sendiri.Hal ini dikarenakan kurangnya wawasan para pencipta motif batik Indonesia mengenai hak cipta bagi karya seni batik.Padahal para pencipta motif batik dapat mendaftarkan hak ciptanya agar tidak ada kebiasa menjiplak motif di antara sesame pengrajin batik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Hak Cipta menuliskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta motif batik yang telah mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan perlindungan atas hak cipta yang dimilikinya. Jadi, orang lain tidak dapat seenaknya menjilpak motif batik tanpa memiliki izin.

Tetapi, kurangnya wawasan para pencipta motif batik Indonesia mengenai hak cipta bagi karya seni batik menjadi masalahnya.Para pengusaha batik biasanya beranggapan bahwa pendaftaran karya cipta batik bukanlah hal yang begitu penting atau mendesak. Mereka lebih memikirkan mahalnya biaya pendaftaran, waktu dan proses yang berbelit dalam pendaftaran.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha batik. Upaya yang ditempuh pemerintah pusat melalui Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM RI untuk meningkatkan pendaftaran HKI tampak dengan diberikannya kemudahan pendaftaran. Selain itu, dalam melakukan upaya sosialisasi pemerintah harus lebih kreatif karena sebagian besar masyarakat masih minim pengetahuannya mengenai hak cipta.

Referensi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Hak Cipta
http://dyahakwardani.blogspot.com




0 komentar:

Posting Komentar