Di
Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak
tahun 2001
seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN
di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan
jawatan.
SYARAT-SYARAT
UMUM MENDIRIKAN PT GO PUBLIC
- Laporan Keuangan Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik
- Syarat 2 administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan dr pemerintah)
- Harus ada Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public Offering)
- Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
- Ada tujuan yg jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di Bapepam)
Go Public berarti
menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut
diperdagangkan dipasar saham.
Beberapa
keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1.
Perusahaan
dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk
menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli
saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor
luar.
2.
Para pendiri
perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio
mereka.
3.
Memberi
nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham
dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4.
Perusahaan dapat
melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan
saham.
5.
Meningkatkan
potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan
produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Beberapa
kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1.
Laporan
Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2.
Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3.
Keterbatasan
kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4.
Hubungan
antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Berikut perusahaan
yang go public :Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
1.
Astra Internasional
dengan pendapatan
2.
Telekomunikasi
Indonesia
3.
United Tractors
4.
Bank Mandiri
5.
Bank Rakyat
Indonesia
6.
Bank Negara
Indonesia
7.
HM. Sampoerna
8.
Indofood Sukses
Makmur
9.
Gudang Garam
10. Bumi Resources
11.
Adaro Energi Rp 34,99
Disini kita
akan membahas perusahaan Bank Negara IndonesiaPada akhir tahun 2012, Pemerintah Republik Indonesia memegang 60% saham BNI, sementara sisanya 40% dimiliki oleh pemegang saham publik baik individu maupun institusi, domestik dan asing.
Saat ini, BNI adalah bank terbesar ke-4 di Indonesia berdasarkan total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga. BNI menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak: Bank BNI Syariah, BNI Multi Finance, BNI Securities dan BNI Life Insurance.
Pada akhir tahun 2012, BNI memiliki total asset sebesar Rp333,3 triliun dan mempekerjakan lebih dari 24.861 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.585 outlet domestik dan 5 cabang luar negeri di New York, London, Tokyo, Hong Kong dan Singapura, 8.227 unit ATM milik sendiri, 42.000 EDC serta fasilitas Internet banking dan SMS banking. BNI selalu berusaha untuk menjadi bank pilihan yang menyediakan layanan prima dan solusi bernilai tambah kepada seluruh nasabah.
Dilihat dari ikhitisar keuangan bank Negara Indonesia.tbk(bbni),
perusahaan tersebut memperoleh pendapatan yang meningkat dari 6 tahun
berturut-turut . pendapatan operasional bersih tahun 2007 adalah Rp. 1,268 milyar, tahun 2008 Rp.1,875
milyar, tahun 2009 Rp. 3,386 milyar , tahun 2010 Rp.5,509 milyar , tahun 2011
Rp. 7,242 milyar, tahun 2012 Rp. 8,641 milyar.
Dilihat dari sisi Laba bersih Per saham (EPS)
Bank Negara Indonesia tersebut mengalami peningkatan juga, Laba Bersih Per
saham (EPS) tahun 2007 adalah 64%, tahun
2008 80%, tahun 2009 163% , tahun 2010 266%, tahun 2011 312%, tahun 2012 378%.
Kesimpulan :
Dari
data diatas , terlihat jelas perbedaan Bank Negara Indonesia dari tahun 2007-
2012( sebelum dan sesudah go public). Baik perbedaan dari sisi Pendapatan
Operasional Bersih maupun dari sisi Laba Bersih Per Saham (EPS). Dilihat dari keuntungan perusahaan go public,
Bank Negara Indonesia tersebut sudah mendapatkan keuntungan dari go public
yaitu Bank Negara Indonesia dapat meningkatkan likuiditas perusahaannya.
Referensi
:
0 komentar:
Posting Komentar