UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau
jasa; hak untuk memilih
barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
· Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1),
pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
· Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
· Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
· Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
· Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
· Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan
kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
· Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan
Konsumen
Tujuan
perlindungan konsumen
Konsumen merupakan pihak yang sangat
rentan terhadap perilaku yang merugikan yang dilakukan oleh pelaku usaha,
sehingga konsumen perlu mendapat perlindungan. Dengan adanya perlindungan
konsumen maka diharapkan tindakan sewenang-wenang pelaku usaha yang merugikan
konsumen dapat ditiadakan.
Adapun tujuan yang ingin dicapai
dari perlindungan konsumen, dimuat dalam pasal 3 UUPK, yang menyatakan bahwa :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang atau
jasa
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d. Menciptakan system perlindungan yang
mengandung unsure kepastian hokum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
f. Meningkatkan kualitas barang dan
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan
kenyamana, keamanan dan keselamtan konsumen.
Kasus
perlindungan konsumen
Kemenangan
konsumen atas pelaku usaha dalam kasus Anny R. Gultom cs Vs Secure Parking
patut mendapat apresiasi yang tinggi. Kemenangan ini sesungguhnya merupakan
tonggak bersejarah bagi upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Sesungguhnya sudah sejak lama hak-hak konsumen diabaikan oleh para pelaku usaha, bahkan sejak lahirnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus mencuat saat ini adalah kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan. Dalam kasus-kasus kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).
Sesungguhnya sudah sejak lama hak-hak konsumen diabaikan oleh para pelaku usaha, bahkan sejak lahirnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus mencuat saat ini adalah kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan. Dalam kasus-kasus kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).
Banyak
orang tidak (mau) menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan
secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap
tidak ingin ribut. Dalam kasus parkir, kita bisa membayangkan jawaban apa yang
akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan
sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha? Apalagi jika
kita meributkan masalah uang kembalian yang (mungkin) menurut sebagian orang
tidak ada nilainya. Masalah uang kembalian menurut saya menimbulkan masalah
legal – political, disamping masalah hukum yang muncul karena uang menjadi alat
tukar yang sah dan bukannya permen hal ini juga mempunyai implikasi dengan
kebanggan nasional kita dalam pemakaian uang rupiah.
Hukum
perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar
diantara para pihak, namun dalam kenyataannya asumsi yang ada tidaklah mungkin
terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Konsumen
pada saat membuat perjanjian dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi
rendah, untuk itu diperlukan peran dari negara untuk menjadi penyeimbang
ketidak samaan posisi tawar ini melalui undang-undang. Tetapi peran konsumen
yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.
Referensi :
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/20234410...Perlindungan%20konsumen...
http://siswaspk.kemendag.go.id/artikel/61
http://theindonesianinstitute.com/perlindungan-konsumen-di-indonesia/
http://www.anneahira.com/kasus-perlindungan-konsumen-di-indonesia.htm
0 komentar:
Posting Komentar