Sabtu, 15 Maret 2014

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum
Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. 
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli melihat dari berbagai sudut yang berbeda . dengan demekian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang defenisi hukum,berikut definisi hukum menurut para ahli :
1.   Van Kan
Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2.   Utrecht
Definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa pemerintah maupun larangan) yang mengatur  tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakt yang bersangkutan . oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.  Wiryno Kusumo
Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Hukum meliputi beberapa unsur –unsur , yaitu :
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·         Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
·         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
·         Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas


Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembagunan ekonomi tidak mengabaikan hak-hak dan kepentigan masyarakat.

            Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah jabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social , sehingga hukum ekonomi mempunyai dua aspek , sebagai berikut :
1.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.  Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembagunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi.
Hokum ekonomi dapat  dibedakan menjadi dua,
Ø  Hukum ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan
Dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
Ø  Hukum ekonomi social
Menyangkutan pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Hukum ekonomi menganut asaa , sebagai berikut:
1.       Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.       Asan manfaat
3.       Asas demokrasi Pancasila
4.       Adil dan merata
5.       Asas keseimbangan ,keserasian dan keselarasan dan  perikehidupan
6.       Asas hukum
7.       Asas kemandirian
8.       Asas keuangan
9.       Asas ilmu pengetahuan
10.   Asas kebersamaan, kekeluargaan,keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
1.       UUD1945
2.       Tap MPR
3.       Undang-undang
4.       Peraturan pemerintah
5.       Keputusan presiden
6.       SK menteri
7.       Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.       Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2.       Hukum ekonomi pertambangan.
3.       Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.       Hukum ekonomi bangunan.
5.       Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.       Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.       Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.       Hukum ekonomi angkutan.
9.       Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.


Sumber Hukum Ekonomi :
1.   Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
2.  Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
Ø  Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
Ø  Sebagai sarana pembangunan
Ø  Sebagai sarana penegak keadilan
Ø  Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Tugas Hukum Ekonomi :
1.       Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
2.       Peningkatan pembangunan ekonomi
3.       Perlindungan kepentingan ekonomi warga
4.       Peningkatan kesejahteraan masyarakat
5.       Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
6.       Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.


Dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional

Referensi :










0 komentar:

Posting Komentar