HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum
merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia
agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan
bermasyarakat.
Dalam
memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli melihat dari berbagai sudut
yang berbeda . dengan demekian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang
defenisi hukum,berikut definisi hukum menurut para ahli :
1. Van Kan
Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2. Utrecht
Definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa
pemerintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakt yang bersangkutan . oleh karena itu,
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
3. Wiryno Kusumo
Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum meliputi
beberapa unsur –unsur , yaitu :
·
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
·
Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
·
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
·
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut
dikenakan sanksi yang tegas
Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembagunan ekonomi tidak mengabaikan
hak-hak dan kepentigan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum
ekonomi adalah jabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social ,
sehingga hukum ekonomi mempunyai dua aspek , sebagai berikut :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga
setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembagunan ekonomi sesuai
dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi.
Hokum ekonomi dapat
dibedakan menjadi dua,
Ø
Hukum ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara
peningkatan
Dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
Ø
Hukum ekonomi social
Menyangkutan pengaturan pemikiran hokum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata
dalam HAM manusia Indonesia.
Sunaryati
Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi
tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada
pancasila dan UUD 1945.
Hukum ekonomi
menganut asaa , sebagai berikut:
1.
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.
Asan manfaat
3.
Asas demokrasi Pancasila
4.
Adil dan merata
5.
Asas keseimbangan ,keserasian dan keselarasan
dan perikehidupan
6.
Asas hukum
7.
Asas kemandirian
8.
Asas keuangan
9.
Asas ilmu pengetahuan
10.
Asas kebersamaan, kekeluargaan,keseimbangan dan
kesinambungan dalam kemakmuran
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
1.
UUD1945
2.
Tap MPR
3.
Undang-undang
4.
Peraturan pemerintah
5.
Keputusan presiden
6.
SK menteri
7.
Peraturan daerah
Ruang
lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional
pembagiannya sbb:
1.
Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2.
Hukum ekonomi pertambangan.
3.
Hukum ekonomi industri, industri
pengolahan
4.
Hukum ekonomi bangunan.
5.
Hukum ekonomi perdagangan, termasuk
juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.
Hukum ekonomi prasarana termasuk gas,
listrik air, jalan.
7.
Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi
dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.
Hukum ekonomi angkutan.
9.
Hukum ekonomi pemerintahan termasuk
juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber
Hukum Ekonomi :
1. Meliputi : perundang-undangan;
perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
2. Tingkat kepentingan dan penggunaan
sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing
masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi
Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
Ø
Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban
dan keamanan
Ø
Sebagai sarana pembangunan
Ø
Sebagai sarana penegak keadilan
Ø
Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Tugas
Hukum Ekonomi :
1.
Membentuk dan menyediakan sarana dan
prasarana hukum bagi
2.
Peningkatan pembangunan ekonomi
3.
Perlindungan kepentingan ekonomi warga
4.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat
5.
Menyusun & menerapkan sanksi bagi
pelanggar
6.
Membantu terwujudnya tata ekonomi
internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Dalam
praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era
globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum
nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar