Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Prinsip
koperasi indonesia :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian shu dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
Kegiatan
usaha koperasi :
- Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota.
- Kegiatan usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
- Perkembangan kegiatan usaha koperasi seharusnya berimbas pada perkembangan usaha anggota atau peningkatan pemenuhan ekonomi anggotanya.
Struktur
organisasi koperasi :
- Unsur perangkat organisasi koperasi (rapat anggota, pengurus, pengawas)
- Unsur dewan penasihat atau penasihat
- Unsur pelaksana yaitu manajer dan karyawan
Rapat
anggota :
- Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
- Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
- Rapat anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
- Segala keputusan penting yang menyangkut kehidupan koperasi harus dimintakan persetujuan kepada anggota dan diputuskan melalui rapat anggota.
Pokok-Pokok Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
1. Dasar
hukum antara lain :
· Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian.
· Peraturan pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentang
persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran
dasar koperasi.
· Peraturan menteri nomor 01 tahun 2006 yaitu
tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan
perubahan anggaran dasar koperasi.
2. Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya
didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang
ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga
anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan
paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (pasal 3 dan pasal 4)
4. Proses
pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
(tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5. Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam
Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.Pembuatan
atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri
mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
•2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup.
•Data akta pendirian koperasi yang dibuat danditandatangani Notaris.
•Surat bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
•Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke
depan dan RAPB.
•Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·
Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2)
·
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 Ayat 2)
·
10.Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga)
bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan
diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang
pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1
(satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
SYARAT-SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A.
UMUM
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan
pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan
Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
11.Struktur Organisasi Koperasi.
12.Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
B. TAMBAHAN PERSYARATAN
PENDIRIAN KOPERASI APABILA MEMILIKI USAHA UNIT SIMPAN PINJAM (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus
koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola
yang dilengkapi dengan :
· Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
· Surat keterangan
berkelakuan baik
· Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
· Surat Pernyataan
pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam
8. Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan
Pinjam (USP)
C.
TAMBAHAN PERSYARATAN
PENDIRIAN KOPERASI APABILA MEMILIKI USAHA UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH (UJKS)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua
Koperasi
2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu
tahun
3. Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan
4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas
6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola
yang dilengkapi dengan :
· Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
· Surat keterangan
berkelakuan baik
· Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus
Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (USP)
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
SIMPAN PINJAM (KSP)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi;
7.Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga
tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan
9. Daftar susunan pengurus dan pengawas
10.Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
yang dilengkapi dengan :
· Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
· Surat keterangan
berkelakuan baik
· Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
· Surat Pernyataan
pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
12.Daftar sarana kerja
13.Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam
14.Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
16.Struktur Organisasi KSP
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK)
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi)
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi
7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu
tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan
usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan
pembukuan
9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
10.Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas
11.Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
dengan melampirkan :
· bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
· Surat keterangan
berkelakuan baik
· Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13.Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
14.Daftar sarana kerja
15.Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya
17.Struktur Organisasi KJKS
REFERENSI
:
·
1 komentar:
ada lowongan gak disana ?
Posting Komentar