Senin, 09 Juni 2014

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·        Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·    Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·   Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·     Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·    Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·       Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·   Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Hak Paten Batik antara Indonesia dan Malaysia




Indonesia dan Malaysia adalah dua Negara bertetangga di kawasan Asia Tenggara.Kedua Negara memang memiliki kesamaan budaya, agama, bahkan bahasa.Seperti yang kita ketahui, walaupun kedua Negara memliki banyak kesamaan bukan berarti membuat hubungan kedua belah pihak selalu baik. Karena adanya banyak kesamaan tersebut malah mebuat kedua Negara  berselisih, salah satunya karena konflik kepemilikan hak cipta dari batik.

Melihat batik diakui sebagai warisan  kultural dari Negara lain sebagai Warga Negara Indonesia pasti geram. Namun, pada tahun 2009 yang lalu Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) telah memutuskan bahwa batik Indonesia adalah salah satu warisan kultural yang perlu diselamatkan. Badan PBB yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau UNESCO) telah memasukkan batik sebagai warisan kulturan dunia.Keputusan itu dianggap penting bagi kalangan nasionalis di Indonesia, yang selama ini geram denga klaim Malaysia terhadap budaya Indonesia.