Sebelum saya berandai-andai menjadi mentri koperasi , saya terlebih
dahulu akan menjelaskan apa yg dimaksud dengan koperasi. Koperasi adalah suatu
kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. sedangkan pengertian Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi masyarakat yang berwatak social dan beranggotakan orang –
orang yang merupakan tata susunan sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan gotong royong.
Dari defenisi koperasi diatas sudah jelas bahwa fungsi
koperasi untuk mensejahterakan rakyat dengan memegang prinsip yaitu berdasar
asas kekeluargaan dan gotong royong. Nah jika kita lihat keadaan koperasi di
Indonesia saat ini sangat jauh berbeda dengan prinsip koperasi tersebut.
Koperasi di Indonesia saat ini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, banyak
masyarakat serta anggota koperasi itu sendiri yang menyalah gunakan fungsi
koperasi tersebut
.
Disini saya akan mengandai-andai menjadi mentri koperasi
,jika saya menjadi mentri koperasi tentu saja saya akan melaksanakan tugas
Kementerian Negara Koperasi dan UKM sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi
diindonesia , prinsip koperasi diindonesia ini telah dicantumkan dalam UU No.
12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Sebelum melaksanakan tugas kementrian sesuai dengan prinsip
koperasi di Indonesia, seorang pemimpin itu harus memiliki jiwa kepemimpinan
yang tinggi dan bijaksana serta istiqomah . selain memiliki jiwa kepemimpinan
yang tinggi dan bijaksana serta istiqomah, kepemimmpina juga harus memiliki
jiwa yang bertanggung jawab , jujur ,adil ,dapat dipercaya dan mengerti apa
yang diinginkan oleh bawahan dan mengerti yang apa yang diinginkan oleh
masyarakat. Tetapi dizaman yang semakin berkembang ini jarang sekali kita
menemukan jiwa atau sifat seorang pemimpin yang seperti itu. Bisa kita lihat
dari kasus pejabat-pejabat Negara seperti DPR MPR . contoh saja Korupsi
Jika saya menjadi mentri koperasi mungin saya akan
mensosialisasikan atau memperkenalkan
kepada masyarakat luas tentang apa itu koperasi, bagaimana penerapannya
dimasyarakat dan apa saja keuntungan
yang didapat. Kenapa kita harus mensosialisakikan koperasi ini? Karna
masyarakat masih banyak yang belum mengerti tentang koperasi , mungkin ada yang
mengerti tapi kebanyaknan masyarakat masih awam tentang koperasi . contohnya
saja: perkoperasian di Indonesia ini sudah berjalan , tapi tidak berjalan atau
tidak bergerak sesuai dengan prinsip koperasi tersebut . dari kasus di atas sudah jelas bahwa
masyarakat banyak yang belum paham tentang koperasi , jadi kita harus
mensosialisasikan koperasi tersebut dengan cara menggunakan media elektronik
misalnya televise, radio serta internet . selain media elektronik kita dapat
juga mensosialisasikan koperasi dari buku-buku , tetapi dengan buku ini
masyarakat masih belum efektif dalam mengenal koperasi karena masyarkat luas
tidak semuanya yang suka membaca buku, apalagi masyarakat yang tidak sekolah
dan tidak berpendidikan yang malas untuk membuka buku . menurut saya yang lebih
efektif itu dengan cara internet dan televisi , karna dizaman yang serba
canggih ini , semua orang sudah bisa menggunakan media elektronik (internet)
itu, bahkan di handphone pun mereka sudah bisa menggunakan internet.
Selain mensosialisasikan koperasi, tentu saja saya akan
meningkatkan pendidikan dan teknologi yang berhubungan dengan koperasi , kita
harus mengikuti perkembangan tekhnologi , agar koperasi tidak tertinggal dan
manajemen koperasi akan lebih baik, selain manajemen koperasi yang membaik,
dengan teknologi kualitas kerja anggota koperasi juga pasti akan membaik karna
anggota-anggota tersebut bisa mencari informasi-informasi mengenai koperasi
dengan cepat dan update. Nah, selain meningkatkan pendidikan dan teknologi ,
tentu saja kita harus mencari (merekrut) pekerje-pekerja yang berpendidikan dan
berkualitas , karna percuma saja jika teknolgi tinggi tetapi usernya tidak bisa
menggunakannya.
Sebelum mensosialisasikan koperasi dan meningkatkan
pendiidkan tentunya kita juga harus
mungubah system koperasi yang jadul menjadi system koperasi yang lebih modern .
system yang dapat kita gunakan adalah dengan mengubah koperasi
menjadi usaha retail atau waralaba. Seperti yang kita ketahui, saat ini
dimana-mana sangat mudah ditemukan minimarket seperti Alfamart, Indomart,
Lawson. Usaha seperti itu sedang sangat trend dikalangan masyarakat saat ini.
Hal ini tentunya dapat kita jadikan patokan supaya koperasi dan produknya bisa
lebih dikenal oleh masyarakat. Jika kita
belum mengenal koperasi dan produknya bagaimana bisa kita bergabung menjadi
anggota dan membeli produk-produk yang dijual oleh koperasi. Tetapi jika kita
telah mengenal koperasi lebih jauh lagi, tentunya sangat mudah untuk kita
mengetahui apa yang menjadi tujuan dari koperasi seperti yang sudah saya
katakan sebelumnya. Kondisi koperasi saat ini memang sangat memprihatinkan.
Jika kita tidak bertindak cepat dan tegas, bisa-bisa koperasi hanya tinggal
nama saja. Konsep yang dipakai zaman dulu sepertinya sudah tidak bisa
dijalankan lagi untuk sistem perekonomian saat ini dimana perkembangan
teknologi sudah berkembang pesat. Perlu adanya revisi ulang dari Pemerintah
supaya konsep yang dimiliki koperasi saat ini fresh dan tidak ketinggalan
zaman. Dengan konsep yang lebih fresh tentunya akan membuat kinerja koperasi
lebih baik dan berkembang.
Menjadi mentri koperasi tentunya saya juga harus melihat semua kondisi koperasi di
Indonesia , apakah koperasi di Indonesia ini sudah berjalan dengan benar dan
melihat kondisi koperasi yang masih aktif dan yang tidak aktif lagi. Dari data
yang saya ketahui total unit koperasi di Indonesia ada 188.181 , jumlah anggota
: 30.849.913 dan SHU : 6.336.481 . Dari data tersebut belum tentu 1.88.181 unit koperasi tersebut dapat berjalan
sesuai dengan prinsip akuntasi dan belum
tentu bisa berjalan dengan bagus. Dalam hal ini saya sebagai mentri koperasi
tentunya saya akan mengadakan survei ketempat dan wilayah koperasi tersebut
berada. Dan menganalisis sebab terjadinya ketidal aktifan koperasi tersebut.
Seorang mentri koperasi tentunya saya ingin koperasi di Indonesia
ini berjalan dengan baik dan tidak ada penipuan seperti korupsi , tidak adanya
lagi nepotisme terhadap suatu kelompok , bertindak adil, memajukan koperasi di Indonesia
serta mengubah system koperasi yang jadul menjadi suatu system yang bermodern
yang sesuai dengan perkembangan zaman
dan menciptakan koperasi yang lebih mengerti masyarakat ,
mensejahterakan masyarakat serta tidak merugikan masyarakat itu sendiri .
0 komentar:
Posting Komentar