Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip
Etika
Memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
· Tanggung
jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
· Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
· Integritas
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
· Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
· Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
· Kerahasiaan
Setiap anggota
harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya
· Perilaku
Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
· Standard
Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
2. Aturan
Etika
· Independensi,
Integritas dan Obyektivitas
Independensi
berarti dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan
sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur
dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.Integritas
dan Obyektifitas dimana anggota KAP mempertahankan integrits dan obyektifitas
harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh membiarkan adanya salah
saji.
· Standard
Umum dan Prinsip Akuntansi
tandard Umum ,
seorang anggota KAP harus mematuhi standard yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standard.
· Tanggung
Jawab Kepada Klien
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan
klien.
· Tanggung
Jawab kepada Rekan
Anggota wajib
memlihara citra profesi dan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat
merusak citra reputasi rekan seprofesi.
· Tanggung
jawab Praktik lain
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang dapat
mencemarkan profesi.
· Interpretasi
Aturan dan Etika
Tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yang mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan public.terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk
mencapai tujuan tersebut, yaitu
- Kredibilitas, Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi
- Profesionalisme, Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi
- Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi
- Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
- Prinsip EtikaMemberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota.
- Aturan Etikadisahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
- Interpretasi Aturan EtikaMerupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan.Pernyataan Etika
Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi Etika yaitu:
- Sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
- Etika ingin
menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
- Orientasi etis
ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana
pluralisme.Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika.
- Kebutuhan
Individu.
- Tidak Ada
Pedoman
- Perilaku dan
Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
- Lingkungan
Yang Tidak Etis
- Perilaku Dari
KomunitasSanksi Pelanggaran Etika
- Sanksi Sosial
adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat
‘dimaafkan’
- Sanksi Hukum
adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.Jenis-jenis Etika
- Etika
umum yang berisi prinsip serta moral dasar
- Etika khusus
atau etika terapan yang berlaku khusus.Ada tiga prinsip dasar perilaku
yang etis
- Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun,
suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi
- Pusatkan
perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa
reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka
pendek
- Bersiaplah
menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.
Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada
etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson
dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada
tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang
tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang
dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson
mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan
keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya
Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut,
perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut
perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron
Kasus KAP Anderson
dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada
tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang
tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan
berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP
Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi
laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana
sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan
tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada
periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang
disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron
Referensi ;
https://poe3indriasari.wordpress.com/2012/10/20/kode-etik-profesi-akuntansi/
0 komentar:
Posting Komentar