Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang memiliki tugas
utama melakukan penegakan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU
diberi wewenang untuk menyusun pedoman yang berkaitan dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999,sebagaimana tercantum dalam pasal 35 huruf f. Sebagai bagian
dari pelaksanaan Pasal 35 huruf f tersebut, KPPU menyusun pedoman pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai definisi pasar bersangkutan.
Pendefinisian pasar bersangkutan merupakan sebuah bagian yang sangat penting
dalam proses pembuktian penegakan hukum persaingan,terutama menyangkut beberapa
potensi penyalahgunaan penguasaan pasar oleh pelaku usaha tertentu. Upaya
menguraikan pasar bersangkutan memiliki kompleksitas yang tersendiri, yang
terkait dengan konsep dan metodologi ekonomi, sehingga untuk memahaminya
diperlukan pedoman yang bisa menjelaskan bagaimana sebuah pasar bersangkutan
ditetapkan dalam sebuah kasus persaingan.
Dalam
kaitan dengan itulah pedoman pasar bersangkutan ini disusun dan diharapkan
dapat memberikan penjelasan kepada seluruh Stakeholder hukum persaingan mengenai pendefinisian
pasar bersangkutan serta metode pendekatan yang digunakan oleh KPPU melaksanakan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha tidak Sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain
untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang
dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot,
perjanjian tertutup, oligopoli, predatory
pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan),
dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha
tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau
pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan
praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang
dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau
menghambat bisnis pelaku usaha lain.