Minggu, 27 April 2014

Badan Hukum Publik

Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.


SYARAT-SYARAT UMUM MENDIRIKAN PT GO PUBLIC

  1. Laporan Keuangan Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik
  2. Syarat 2 administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan dr pemerintah)
  3. Harus ada Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public Offering)
  4. Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
  5. Ada tujuan yg jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di Bapepam)



Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan dipasar saham.

Beberapa keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:

1.      Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.

2.      Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.

3.      Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.

4.      Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.

5.      Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.

Contoh Surat Perjanjian Investasi Profit Sharing

SURAT PERJANJIAN INVESTASI
PROFIT SHARING

No. Kontrak: 007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

I.      Nama  Perusahaan   :PT.XXX 
         Alamat                     : Depok
         Telepon                    : 0876579080
         Bank account           :Bank Mandiri
Selanjutnya disebut sebagai  Pihak Pertama (1).

II.     Nama                        : Mellya
          Alamat                      :Depok
          No KTP                    :364678908976
          Telepon                     :099760987
          Bank account            :Bank Mandiri
Selanjutnya disebut sebagai  Pihak Kedua (2).


Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

P A S A L   1
NILAI  INVESTASI
Pihak kedua (2) melakukan investasi sebesar Rp. () kepada pihak pertama (1) untuk dilakukan pengelolahan investasi profit sharing (bagi hasil) oleh pihak pertama (1).