HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum
merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia
agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan
bermasyarakat.
Dalam
memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli melihat dari berbagai sudut
yang berbeda . dengan demekian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang
defenisi hukum,berikut definisi hukum menurut para ahli :
1. Van Kan
Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2. Utrecht
Definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa
pemerintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakt yang bersangkutan . oleh karena itu,
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
3. Wiryno Kusumo
Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum meliputi
beberapa unsur –unsur , yaitu :
·
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
·
Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
·
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
·
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut
dikenakan sanksi yang tegas
Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembagunan ekonomi tidak mengabaikan
hak-hak dan kepentigan masyarakat.