Sabtu, 15 Maret 2014

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum
Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. 
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli melihat dari berbagai sudut yang berbeda . dengan demekian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang defenisi hukum,berikut definisi hukum menurut para ahli :
1.   Van Kan
Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2.   Utrecht
Definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa pemerintah maupun larangan) yang mengatur  tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakt yang bersangkutan . oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.  Wiryno Kusumo
Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Hukum meliputi beberapa unsur –unsur , yaitu :
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·         Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
·         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
·         Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas


Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembagunan ekonomi tidak mengabaikan hak-hak dan kepentigan masyarakat.