ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi
terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat
mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan.
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang
diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri
Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan,
audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya
seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan
dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia
diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar
akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya
dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia,
seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan
“Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu
persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari
Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kode Etika Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan
standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika
Memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
·
Tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
·
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
·
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
·
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
·
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
·
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau
hukum untuk mengungkapkannya
·
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
·
Standard Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
2.
Aturan Etika
·
Independensi, Integritas dan Obyektivitas
Independensi
berarti dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan
sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur
dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.Integritas
dan Obyektifitas dimana anggota KAP mempertahankan integrits dan obyektifitas
harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh membiarkan adanya salah
saji.
·
Standard Umum dan Prinsip Akuntansi
tandard
Umum , seorang anggota KAP harus mematuhi standard yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standard.
·
Tanggung Jawab Kepada Klien
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa
persetujuan klien.
·
Tanggung Jawab kepada Rekan
Anggota
wajib memlihara citra profesi dan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak citra reputasi rekan seprofesi.
·
Tanggung jawab Praktik lain
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang
dapat mencemarkan profesi.
·
Interpretasi Aturan dan Etika
Kasus KAP Anderson dan
Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan
kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap,
terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai
investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum
kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien
perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas
kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan
keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar
$ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $
644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.