·
Jika peredaran
uang di Indonesia dianggap dapat menimbulkan inflasi maka bi sebagai
pelaksanann kebijakan moneter akan melakukan tindakan apa saja
Dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 mengenai Bank
Indonesia (BI), pada salah satu pasal disebutkan, BI adalah lembaga negara yang
berdiri secara independen. Independen diartikan bahwa BI merupakan suatu
lembaga negara yang bebas terhadap campur tangan pemerintah dan atau pihak
lain. Selain itu, dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa pihak lain dilarang melakukan
segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI, dan demikian pula BI
wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun
dalam rangka melaksanakan tugasnya.